" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lanjur nikah pacar nyata dahulu pernah zina < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 28 july 2015 07 : 18  " , "  98 . 111 views  n " , " n " , " n " , " n " , " tanya macam ini memang seringkali tanya banyak orang . dalam nyata memang kembang dua paham yang saling tolak belakang . ada sementara kalang yang haram nikah bagi laku zina . dan balik , ada kalang yang boleh orang yang zina untuk meni . " , " dari dua paham yang saling beda seperti ini yang kadang bikin masyarakat awam bingung . oleh karena itu kita coba duduk masalah , biar jadi jelas dan mudah paham , serta demi tambah wawas ilmu kita agar paham kita tidak jadi potong - potong . " , " tidak ada tiga dapat yang beda dalam masalah ini , antara yang boleh , haram dan makruh . lebih lanjut beda dapat itu adalah sbb : " , " r n " , " dapat pertama adalah dapat yang haram total untuk nikah wanita yang pernah zina . paling tidak catat ada aisyah , ali bin abi thalib , al - barra dan ibnu mas ud " , " yang riwayat dapat demiian . " , " para dukung dapat ini kata bahwa orang laki - laki yang zai wanita maka dia haram untuk nikah . begitu juga orang wanita yang pernah zina dengan laki - laki lain , maka dia haram untuk nikah oleh laki - laki yang baik ( bukan zina ) . " , " bahkan ali bin abi thalib kata bahwa bila orang istri zina , maka wajib pasang itu cerai . begitu juga bila yang zina adalah pihak suami . " , " dalil yang guna adalah teks ayat ikut ini : " , " . ( qs . an - nur :3 ) " , " u00a0 " , " . ( hr . an - nasai ) " , " . ( hr . an - nasai ) " , " kalau pakai dapat ini , nikah anda memang haram , tetapi hukum masih tetap sah . arti , meski salah dan dosa , ikat resmi suami istri yang telah anda bangun tetap masih utuh . " , " " , " namun kalau kita rujuk kepada dapat dari jumhur ulama yaitu hampir seluruh ulama ahli syariah yang muktamad dan mazhab - mazhab fiqih yang besar , umum mereka sepakat boleh orang yang zina untuk meni dan nikah . " , " dalam hal ini para ulama muktabar itu tidak pandang buat zina bagai halang dari boleh meni . turut mereka , antara zina dan nikah harus pisah dan hukum tidak boleh dicampura - aduk . zina sendiri memang buat haram dan larang , tidak ada satu pun ulama yang beda dalam hal ini . " , " bahkan sudah jadi ijma ' seluruh ulama bahwa laku zina kena hukum hudud yang berat yang sudah tetap langsung lewat wahyu al - quran dan juga as - sunnah . " , " di dalam al - quran sebut bahwa hukum zina adalah cambuk 100 kali bagi laku . maksud apabila laku orang yang " , " . " , " ( qs . an - nuur : 2 ) " , " " , " sementara itu di dalam hadits sebut bahwa apabila laku zina orang yang muhshan , hukum lebih berat lagi , yaitu rajam hingga mati . " , " . ( hr . bukhari ) " , " inti zina itu haram dan hukum sangat berat . namun para ulama sepakat bahwa lepas dari dosa , zina itu sendiri tidak sebab haram dalam nikah . maksud , antara zina dan meni tidak saling hubung , masing - masing diri sendiri - sendiri . " , " memang benar ayat tiga dari surat an - nuur di atas cara lahiriyahnya kes larang nikah orang yang zina , baik dia laki - laki atau perempuan . tetapi para ulama dengan tegas sebut bahwa larang itu tidak ada kait dengan hukum halal nikah mereka . " , " mereka kata bahwa yang paham dari ayat sebut bukan haram untuk nikah wanita yang pernah zina . bahkan mereka boleh nikah wanita yang zina sekalipun . lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya haram itu ? " , " para fuqaha milik tiga alas dalam hal ini . " , " dalam hal ini mereka kata bahwa lafaz " , " ( u062d u064f u0631 u0650 u0651 u0645 u064e ) atau haram di dalam ayat itu bukan haram namun " , " ( benci ) . " , " selain itu mereka alas bahwa kalau memang haram , maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu turun , yaitu orang yang nama mirtsad al - ghanawi yang nikah wanita zina . " , " al - imam asy - syafi ' i ( w . 150 h ) di dalam kitab al - umm tulis bagai ikut : " , " " , " adapun ayat yang nasakh adalah bagai ikut ini : " , " . ( qs . an - nur :32 ) " , " dapat ini juga rupa dapat abu bakar as - shiddiq dan umar bin al - khattab " , " dan fuqaha umum . mereka boleh orang untuk nikah wanita zina . dan bahwa orang pernah zina tidak haram diri dari meni cara syah . " , " dapat mereka ini kuat dengan hadits ikut : " , " . ( hr . tabarany dan daruquthuny ) . " , " juga dengan hadits ikut ini : " , " ( hr . abu daud dan an - nasai ) " , " ( hr . abu daud ) . " , " ( hr . abu daud dan tirmizy ) . " , " lebih detail tentang halal nikah wanita yang pernah laku zina belum , simak dapat para ulama ikut ini : " , " imam abu hanifah sebut bahwa bila yang nikah wanita hamil itu adalah laki - laki yang hamil , hukum boleh . " , " sedang kalau yang nikah itu bukan laki - laki yang hamil , maka laki - laki itu tidak boleh gaul hingga lahir . " , " imam malik dan imam ahmad bin hanbal kata laki - laki yang tidak hamil tidak boleh awin wanita yang hamil , kecuali telah wanita hamil itu lahir dan telah habis masa ' iddahnya . " , " imam ahmad tambah satu syarat lagi , yaitu wanita sebut harus sudah tobat dari dosa zina . jika belum tobat dari dosa zina , maka dia masih boleh meni dengan siapa pun . " , " adapun al - imam asy - syafi ' i , bagaimana cantum di dalam kitab " , " karya abu ishaq asy - syairazi juz ii halaman 43 , bahwa baik laki yang hamil atau pun yang tidak hamil , boleh nikah . " , " dalam kompilasi hukum islam dengan instruksi presiden ri no . 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 , yang laksana atur sesuai dengan putus menteri agama ri no . 154 tahun 1991 telah sebut hal ikut ini : " , " sedang dapat yang tengah adalah dapat imam ahmad bin hanbal . beliau haram orang meni dengan wanita yang masih suka zina dan belum taubat . kalaupun mereka meni , maka nikah tidak syah . " , " namun bila wanita itu sudah henti dari dosa dan taubat , maka tidak ada larang untuk nikah . dan bila mereka meni , maka nikah syah cara syar i . " , " nampaknya dapat ini agak tengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan . karena orang yang sudah taubat hak untuk bisa hidup normal dan dapat pasang yang baik . " , " dan kalau dapat yang tiga ini pun nikah anda sudah anggap sah dan tidak perlu nikah ulang . " , " mau pakai dapat yang mana pun , tidak ada satu pun yang nyata nikah anda tidak sah . paling jelek cuma dapat pertama , yaitu anda anggap dosa ketika meni . tetapi tidak ada pengaruh pada status sah nikah . "
